Customs clearance adalah proses
administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke atau dari pelabuhan muat
atau bongkar yang berhubungan dengan kepabeanan dan administrasi
pemerintah. apabila barang memasuki dalam suatu wilayah negara baik secara
darat, laut dan udara, maka diwajibkan menyeleseaikan customs clearance, dimana
barang tersebut akan melewati proses pemeriksaan oleh pihak bea cukai.
Customs clearance di
Indonesia biasa dikenal dengan prosedur penerimaan barang impor. istilah ini
umum digunakan dalam bidang ekspor dan impor. custom clearance adalah prosedur
administrasi barang yang akan diterima dari luar negeri melewati proses bea
cukai. prosedur ini akan dikenakan pajak oleh bea cukai dan pajak lain kecuali
secara hukum barang yang akan diterima tersebut dibebaskan dari pajak bea
cukai. untuk dapat mengimpor sebuah barang, ada beberapa prosedur yang wajib
ditaati oleh para importir.
Segera
Hubungi Kami Untuk Rencana Import Anda, Kami Akan Membantu Anda Melaksanakan
Import Secara Cepat, Mudah Dan Murah, Keamanan Dan Kepuasan Anda Merupakan
Prioritas Kami Demi TerjalinNya Hubungan Bisnis Yang Saling Mengutungkan
Kedepan Nya.


0 komentar:
Posting Komentar